Abdul Helim, akademisi dan pemerhati isu-isu filantropi Islam, resmi mendapatkan Sertifikat Kompetensi Nazhir dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat yang bernomor 889112939000054472025 tersebut menetapkan bahwa Abdul Helim telah memenuhi seluruh standar kompetensi sebagai Nazhir yang berwenang menerima dan mengelola harta benda wakaf.
Dengan terbitnya sertifikat ini, Abdul Helim kini secara kompeten dinyatakan mampu melaksanakan tugas-tugas nazhir sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), meliputi:
- menerima harta benda wakaf
- melakukan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf
- menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola wakaf
Menurut informasi dari BNSP, para peserta yang dinyatakan kompeten berhak menyematkan gelar CWC (Certified Waqf Competence) di belakang nama mereka. Gelar ini dapat digunakan selama masa berlaku sertifikat, yaitu 3 tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, peserta dapat mengikuti sertifikasi ulang untuk mempertahankan status kompetennya.
Menariknya, meskipun gelar CWC tidak tercantum dalam sertifikat langsung, penyandang sertifikat berhak menggunakan gelar tersebut sebagai bentuk identitas profesional. Karena itu, Abdul Helim kini dapat menuliskan namanya sebagai Abdul Helim, CWC selama sertifikatnya masih aktif.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu tata kelola wakaf semakin menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat masih belum mengetahui bahwa nazhir yang profesional seharusnya memiliki kompetensi, pemahaman hukum, serta kemampuan mengelola aset wakaf secara berkelanjutan.
Dengan adanya sertifikasi dari BNSP, masyarakat kini memiliki dasar yang jelas untuk memilih nazhir yang kompeten dan bisa dipertanggungjawabkan. Inilah alasan mengapa Sertifikasi Nazhir Penting.
“Keberadaan nazhir bersertifikat penting agar harta benda wakaf benar-benar dikelola sesuai syariat dan memberi manfaat nyata bagi umat,” ujar Abdul Helim saat diwawancarai.
Seiring meningkatnya kesadaran berwakaf, masyarakat diimbau untuk menyerahkan wakaf melalui nazhir yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini akan memastikan bahwa aset wakaf tidak hanya diterima, tetapi juga dikelola, dikembangkan, dan dipertanggungjawabkan secara profesional.
Wakaf kepada lembaga atau individu yang belum kompeten sering kali menyebabkan aset tidak berkembang atau tidak memberi manfaat jangka panjang. Dengan memilih nazhir bersertifikat, wakif turut memastikan bahwa wakafnya memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.
Abdul Helim juga mengajak semua pihak untuk menjadikan sertifikasi nazhir sebagai standar baru dalam pengelolaan wakaf. “Semoga semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya memilih nazhir resmi dan bersertifikat. Mari optimalkan wakaf untuk kemaslahatan umat.”
Oh ya kami juga menerima donasi. Dananya digunakan untuk kebaikan dan jika terkumpul digunakan untuk membangun lembaga pendidikan. Berkenan dapat kirimkan ke rekening BRI Cabang di Bawah ini.
Dukung Kami
Donasi via Bank BRI
024301034237502
a/n Abdul Helim

