Akibatnya ushul fiqh pun dipandang seperti ilmu pendukung, ilmu kolot dan bahkan sebagai ilmu yang cocok untuk orang sarungan. Padahal ushul fiqh adalah ilmu utama, ilmu ilmiah modern dan ilmu yang mestinya harus dipahami oleh semua orang. Kenapa?, karena ushul fiqh berkontribusi positif terhadap perkembangan keilmuan lainnya. Dalam redaksi lain bahwa ushul fiqh adalah salah satu ilmu yang menginspirasi perkembangan teori-teori keilmuan lainnya atau dalam bahasa yang paling lugas bahwa ushul fiqh lah yang menjadi sumber kemunculan ilmu-ilmu yang lain yang berkaitan.
Mukadimah
A. Pendahuluan
B. Ushul Fiqh: Antara Menginspirasi dan Diinspirasi?
2. Analogi dan al-Qiya>s
3. Asas Manfaat dengan al-Istih}sa>n, al-Mas}lah}ah dan Maqa>s}id asy-Syari>‘ah
a. Al-Istih}sa>n
b. Al-Mas}lah}ah
c. Maqa>s}id asy-Syari>‘ah
4. Sosial, Budaya, Perubahan Hukum dan al-‘Urf
5. Aturan Peralihan, Asas Praduga Tak Bersalah dan al-Istis}h}a>b
6. Yurisprudensi dan Qaul as}-S}ah}abi>
C. Kesimpulan
E. Ucapan Terima Kasih
F. Penutup
G. Biodata
Jika tertarik, anda boleh
memiliki buku ini secara gratis dengan cara download buku ini, klik Ushul Fiqh:Menginspirasi atau Diinspirasi?. Semoga bermanfaat.
Oh ya kami juga menerima donasi. Dananya digunakan untuk kebaikan dan jika terkumpul digunakan untuk membangun lembaga pendidikan. Berkenan dapat kirimkan ke rekening BRI Cabang di Bawah ini.

