Revitalizing ‘Urf in State Legal Development: The Case of Minangkabaunese Marriage Traditions

Artikel ini berkaitan dengan Revitalisasi ‘Urf dalam peraturan hukum negara khususnya berkaitan dengan tradisi pernikahan di Minangkabau. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan peraturan perkawinan di beberapa wilayah Minangkabau yang berkontribusi pada penegakan dan pengembangan hukum negara.  Aturan perkawinan ini telah menjadi tradisi yang harus dipatuhi oleh masyarakat Minangkabau dan diakui oleh Syariah, yang dalam hal ini dikategorikan sebagai ‘urf shahih. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Dilakukan dengan mendata beberapa peraturan perkawinan yang masih diterapkan oleh masyarakat Minangkabau dan diakui oleh Syariah. Data dianalisis untuk kesesuaiannya dengan ketentuan hukum perkawinan yang ditetapkan oleh negara.  

Penelitian ini menemukan bahwa beberapa bentuk peraturan masih diterapkan dan berkontribusi pada pengembangan dan penegakan hukum negara, seperti tradisi sebelum pernikahan, proses pernikahan, dan kehidupan dalam rumah tangga,  serta ketika masalah timbul dalam rumah tangga dan perceraian. Tradisi lokal (‘urf) perlu diaktualisasikan kembali untuk mencapai penegakan hukum negara yang baik. Penelitian ini menegaskan perlunya negara mempertimbangkan tradisi lokal (‘urf) dalam mengembangkan dan menegakkan hukum.

Artikel ini dipublikasikan di Jurnal Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam,  Vol. 9 No. 2 (2024). Tentu banyak kekurangannya dan perlu untuk diteliti Kembali atau dilihat dari sisi yang lain. Jika tertarik dengan artikel ini dapat didownload di sini atau di sini.


Tag:
Postingan Terbaru
  • Revitalizing ‘Urf in State Legal Development: The Case of Minangkabaunese Marriage Traditions
  • Revitalizing ‘Urf in State Legal Development: The Case of Minangkabaunese Marriage Traditions
  • Revitalizing ‘Urf in State Legal Development: The Case of Minangkabaunese Marriage Traditions
  • Revitalizing ‘Urf in State Legal Development: The Case of Minangkabaunese Marriage Traditions
  • Revitalizing ‘Urf in State Legal Development: The Case of Minangkabaunese Marriage Traditions
  • Revitalizing ‘Urf in State Legal Development: The Case of Minangkabaunese Marriage Traditions
Posting Komentar