Penelitian ini menemukan bahwa beberapa bentuk peraturan masih diterapkan dan berkontribusi pada pengembangan dan penegakan hukum negara, seperti tradisi sebelum pernikahan, proses pernikahan, dan kehidupan dalam rumah tangga, serta ketika masalah timbul dalam rumah tangga dan perceraian. Tradisi lokal (‘urf) perlu diaktualisasikan kembali untuk mencapai penegakan hukum negara yang baik. Penelitian ini menegaskan perlunya negara mempertimbangkan tradisi lokal (‘urf) dalam mengembangkan dan menegakkan hukum.
Artikel ini dipublikasikan di Jurnal Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 9 No. 2 (2024). Tentu banyak kekurangannya dan perlu untuk diteliti Kembali atau dilihat dari sisi yang lain. Jika tertarik dengan artikel ini dapat didownload di sini atau di sini.

