Penggunaan Metode Maqasid al-Syari’Ah sebagai Alat Analisis

Artikel ini berjudul "Penggunaan Metode Maqasid al-Syari’Ah sebagai Alat Analisis". Artikel ini mengkaji penggunaan maqasid alsyari‘ah sebagai alat analisis yang metodis dalam sebuah karya ilmiah. Banyak orang-orang yang menggunakan metode maqasid al-syari‘ah sebagai alat analisis, tetapi sayangnya tidak mengetahui bahwa dalam menggunakan metode tersebut ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan. maksudnya sebelum menggunakan metode maqasid al-syari‘ah sebagai alat analisis maka ada beberapa tahap yang harus dilakukan. 

Maqasid al-syari‘ah bermakna hikmah, ’illah, niat atau pun maslahah. Maqasid alshari‘ah tidak hanya berkaitan dengan untuk apa suatu hukum ditetapkan,tetapi berkaitan pula dengan mengapa hukum itu ditetapkan. Maqasid al-syari‘ah ada yang berkaitan dengan hikmah ditetapkannya hukum dan ada pula yang berkaitan dengan ‘illah atau motif (al-ba‘its, al-da‘i atau al-mu’atstsir)adanya hukum. Sebelum menggunakan teori maqasid al-syari‘ah harus dilihat dari beberapa pembagian dalam penggunaan metodenya yaitu harus dilihat dari tujuannya, dilihat dari kebutuhan dan pengaruh terhadap hukum, dilihat dari cakupan, dan harus dilihat dari kekuatannya. Pembagian tersebut mampu memberikan jalan/cara bahwa maqasid alsyari‘ah mempunyai pembagian dalam penggunaannya. Teknik penggunaan maqasid al-syari‘ah sebagai alat analisis harus menggunakan langkah-langkah yang perlu diperhatikan yaitu penelusuran pendapat ulama (metode qauli), riset induktif, penggalian ’illah dan hikmah hukum, sinergi kaidah-kaidah, ekstensifikasi cakupan dan Teknik menggunakan usul al-khamsah, keikutsertaan, metode al-ma‘nawiyah, penentuan kemaslahatan yang paling kuat, pengkategorian kemaslahatan ke tingkat al-daruriyah, penyertaan kajian qawa‘id al-fiqhiyah, serta penentuan dan pernyataan status hukum suatu persoalan. Sentuhan terakhir dari semua teknik tersebut adalah pengkajian dan analisis dengan berbagai metode usul al-fiqh dan ditutup dengan qawa‘id al-fiqhiyah, langkah terakhir adalah menetapkan atau menentukan status hukum suatu persoalan.

Artikel ini dipublikasikan di JURNAL STUDI AGAMA DAN MASYARAKAT, Vol. 18 No. 1 (2022). Jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan download di sini atau di sini.


Tag:
Postingan Terbaru
  • Penggunaan Metode Maqasid al-Syari’Ah sebagai Alat Analisis
  • Penggunaan Metode Maqasid al-Syari’Ah sebagai Alat Analisis
  • Penggunaan Metode Maqasid al-Syari’Ah sebagai Alat Analisis
  • Penggunaan Metode Maqasid al-Syari’Ah sebagai Alat Analisis
  • Penggunaan Metode Maqasid al-Syari’Ah sebagai Alat Analisis
  • Penggunaan Metode Maqasid al-Syari’Ah sebagai Alat Analisis
Posting Komentar