
Artikel ini berjudul "
Pandangan Ustadz tentang Penyelenggaraan Walimatul Urs Pada Masa Covid-19 di Kota Palangka Raya". Artikel ini membahas mengenai penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya. Penelitian ini dilakukan kepada mempelai dan ustadz dengan pokok masalah: (1) penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya, (2) respon ustadz mengenai penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya, serta (3) argumentasi hukum dari respon ustadz tersebut. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui, memahami serta menjelaskan bagaimana : (1) bentuk pelaksanaan walimatul urs pada masa Covid-19 (2) respon ustadz terhadap penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya (3) argumentasi hukum ustadz terhadap respon yang diberikan mengenai penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 membuat beberapa mempelai yang kecewa atas aturan yang telah dibuat dalam protokol kesehatan. Namun, mempelai tetap mengikuti dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Para pemuka agama mendukung adanya aturan tersebut, beberapa diantaranya memberikan dukungan melalui catatan. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa bulan. Maka hasil dari analisis telah diketahui bahwa respon dari ustadz adalah mendukung adanya aturan tersebut disebabkan oleh kondisi darurat.
Pada bagian kesimpulan disebutkan bahwa berdasarkan dari seluruh uraian yang dipaparkan pada bagian sebelumnya, maka diketahui bahwa proses penyelenggaraan walīmatul ‘urspada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya diselenggarakan menurut aturan yang sudah dibuatoleh pemerintah dalam protokol kesehatan, walaupun aturan tersebut terlihat mempersulit, akan tetapi untuk menghindari atau meminimalisir tertularnya virus pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya. Adapun respon ustadz terhadap penyelenggaraan walīmatul ‘urspada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya berdasarkan hasil wawancara maka adanya perbedaan pendapat. Ada ustadz yang mendukung adanya aturan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan walīmatul ‘urspada masa Covid-19 tanpa syarat, dan ada pula ustadz yang mendukung walīmatul ‘urstersebut dengan syarat tertentu. Selanjutnya argumentasi hukum respon ustadz yang terjadi ditinjau melalui teori maqāṣid al-sharī’ahyang sama, akan tetap mempunyai pandangan hukum yang berbeda berdasarkan persepsinya terhadap suatu kondisi ataupun keadaan.
Artikel ini dipublikasikan di JISYAKU (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum) Vol. 1 No. 1 (2022). Jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan download di sini atau di sini.