Pandangan Ustadz tentang Penyelenggaraan Walimatul Urs Pada Masa Covid-19 di Kota Palangka Raya


Artikel ini berjudul "Pandangan Ustadz tentang Penyelenggaraan Walimatul Urs Pada Masa Covid-19 di Kota Palangka Raya". Artikel ini membahas mengenai penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya. Penelitian ini dilakukan kepada mempelai dan ustadz dengan pokok masalah: (1) penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya, (2) respon ustadz mengenai penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya, serta (3) argumentasi hukum dari respon ustadz tersebut. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui, memahami serta menjelaskan bagaimana : (1) bentuk pelaksanaan walimatul urs pada masa Covid-19 (2) respon ustadz terhadap penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya (3) argumentasi hukum ustadz terhadap respon yang diberikan mengenai penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 di Kota Palangka Raya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sosio-legal. Metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan walimatul urs pada masa Covid-19 membuat beberapa mempelai yang kecewa atas aturan yang telah dibuat dalam protokol kesehatan. Namun, mempelai tetap mengikuti dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Para pemuka agama mendukung adanya aturan tersebut, beberapa diantaranya memberikan dukungan melalui catatan. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat dalam beberapa bulan. Maka hasil dari analisis telah diketahui bahwa respon dari ustadz adalah mendukung adanya aturan tersebut disebabkan oleh kondisi darurat.

Pada bagian kesimpulan disebutkan bahwa berdasarkan  dari  seluruh  uraian  yang  dipaparkan  pada  bagian  sebelumnya,  maka diketahui  bahwa  proses  penyelenggaraan walīmatul ‘urspada  masa  Covid-19  di  Kota Palangka  Raya  diselenggarakan  menurut  aturan  yang  sudah  dibuatoleh  pemerintah  dalam protokol   kesehatan,   walaupun   aturan  tersebut  terlihat   mempersulit,   akan   tetapi   untuk menghindari atau meminimalisir tertularnya virus pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya. Adapun  respon  ustadz  terhadap  penyelenggaraan walīmatul ‘urspada  masa  Covid-19  di Kota  Palangka  Raya  berdasarkan  hasil  wawancara  maka  adanya  perbedaan  pendapat.  Ada ustadz   yang   mendukung   adanya   aturan   protokol   kesehatan   dalam   penyelenggaraan walīmatul ‘urspada  masa  Covid-19  tanpa  syarat,  dan  ada  pula  ustadz  yang  mendukung walīmatul ‘urstersebut  dengan  syarat  tertentu. Selanjutnya  argumentasi  hukum  respon ustadz  yang  terjadi  ditinjau  melalui  teori maqāṣid  al-sharī’ahyang  sama,  akan  tetap mempunyai   pandangan   hukum   yang   berbeda   berdasarkan   persepsinya   terhadap   suatu kondisi ataupun keadaan.

Artikel ini dipublikasikan di JISYAKU (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)  Vol. 1 No. 1 (2022). Jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan download di sini atau di sini.


Tag:
Postingan Terbaru
  • Pandangan Ustadz tentang Penyelenggaraan Walimatul Urs Pada Masa Covid-19 di Kota Palangka Raya
  • Pandangan Ustadz tentang Penyelenggaraan Walimatul Urs Pada Masa Covid-19 di Kota Palangka Raya
  • Pandangan Ustadz tentang Penyelenggaraan Walimatul Urs Pada Masa Covid-19 di Kota Palangka Raya
  • Pandangan Ustadz tentang Penyelenggaraan Walimatul Urs Pada Masa Covid-19 di Kota Palangka Raya
  • Pandangan Ustadz tentang Penyelenggaraan Walimatul Urs Pada Masa Covid-19 di Kota Palangka Raya
  • Pandangan Ustadz tentang Penyelenggaraan Walimatul Urs Pada Masa Covid-19 di Kota Palangka Raya
Posting Komentar