Metodologi Penetapan Hukum Islam: Ushul Fiqh Praktis (1)

Gambar Produk 1
Rp 60.000


Buku yang ada di hadapan pembaca ini adalah buku yang sangat penting dibaca dan dipelajari oleh siapa pun terlebih lagi bagi mereka yang belajar hukum Islam. Alasannya karena buku ini memuat teori-teori yang digunakan untuk menganalisis dan menjawab serta menetapkan status hukum suatu persoalan. Tanpa teori-teori ini, tidak mungkin dapat menetapkan status hukum suatu persoalan, kendatipun bisa tetapi hasilnya tidak seilmiah jika ditetapan melalui teori-toeri ini. Nama ilmu teori-teori ini adalah ushul fiqh. Ushul fiqh berasal dari Bahasa Arab dan ilmu ini lahir murni di dunia Islam, bukan lahir di Barat seperti ilmu-ilmu lainnya. Oleh karena itu, tidak ada contoh ilmu ini di Barat karena memang ilmu ini dari Islam, tokoh-tokohnya pun murni orang-orang Islam.

Agar buku ini mudah dipelajari maka uraian-uraian dalam buku ini pun menggunakan bahasa yang sesederhana mungkin. Tujuannya agar ilmu ini lebih membumi dan mudah dipahami oleh kalangan umum terlebih lagi bagi kalangan yang lagi memfokuskan pada dunia teori-teori untuk menetapkan status hukum suatu persoalan dalam hukum Islam.

Misalnya pada pengertian ushul fiqh bahwa dalam buku ini tidak seribet dalam buku-buku yang lain. Pengertian ushul fiqh adalah metode-metode, kaidah-kaidah atau teori-teori yang digunakan untuk mengkaji, menganalisis dan menjawab persoalan hukum Islam.

Dalam bahasa lain bahwa ushul fiqh adalah metodologi penetapan hukum Islam.
Jika ilmu ini disebut sebagai metodologi maka ia pun berfungsi sebagai “pabrik” hukum Islam bahkan sebagai “jantungnya” hukum Islam yang kekhususan kerjanya mengkaji persoalan-persoalan hukum sehingga dari kajian ini muncul produk yang disebut hukum Islam (fikih).

Lebih mantap lagi, di buku ini disertai penjelasan secara sistematis tentang tata cara menggunakan metode-metode, kaidah-kaidah atau teori-teori ushul fiqh itu. Hal ini tentu mempermudah para penstudi dalam menggunakan teori-teori tersebut untuk mengkaji Islam.


Yuk lihat daftar isi buku ini.

BAB I PENGENALAN USHUL FIQH DAN PERJALANANNYA
A. Pengertian Ushul Fiqh
B. Objek Kajian Ushul Fiqh
C. Kegunaan Mempelajari Ushul Fiqh
D. Perbedaan Ushul Fiqh dengan Fiqh
E. Perbedaan Ushul Fiqh (Qawa‘id Ushu>liyah) dengan Qawa‘id al-Fiqhiyah
F. Sejarah Perkembangan Ushul Fiqh
1. Tahun 610-632 M
2. Tahun 11 H – Akhir Abad I H.
3. Abad I H – Abad II H
4. Pandangan Lain tentang Kemunculan Ushul Fiqh
G. Aliran-Aliran Ushul Fiqh
1. Aliran Syafi’iyyah dan Jumhu>r al-Mutakallimu>n
2. Aliran Fuqaha> (al-Hanafiyah)
3. Aliran muta’akhkhiri>n

BAB II HUKUM SYARA‘ DAN PEMBAGIANNYA
A. Pengertian Hukum Syara‘
B. Pembagian Hukum Syara‘
C. Macam-Macam Hukum Takli>fi>
1. Menurut Mutakallimi>n
2. Menurut Hanafiyah
D. Macam-Macam Hukum Wadh‘i> dan Pembagiannya
1. Sabab (sebab)
2. Syarath (syarat)
3. Ma>ni‘ (Penghalang)
E. Perbedaan Hukum Takli>fi> dan Hukum Wadh‘i>
F. Unsur-Unsur Hukum Syara‘
1. Ha>kim (Pembuat Hukum)
2. Mahku>m Fi>h (Objek Hukum)
3. Mahku>m ‘Alaih (Subjek Hukum)

BAB III SARANA PENETAPAN HUKUM ISLAM (IJTIHAD, IFTA>’, ITTIBA>‘, TAQLI>D DAN TALFI>Q)
A. Ijtihad
1. Pengertian Ijtihad
2. Dasar Hukum Ijtihad
3. Macam-Macam Ijtihad
4. Objek dan Ruang Lingkup Ijtihad
5. Syarat-Syarat Ijtihad

B. Ifta>’
1. Pengertian Ifta>’
2. Munculnya Fatwa
3. Syarat-Syarat Mufti>
4. Perbedaan Ifta>’ dan Ijtihad
5. Perbedaan Ifta>’ dan Qadha>’

C. Ittiba>‘
1. Pengertian Ittiba>‘
2. Dasar Hukum Ittiba>‘
3. Perbedaan Taqli>d dan Ittiba>‘
4. Ittiba>‘ dengan Media Sosial

D. Taqli>d
1. Pengertian Taqli>d
2. Gambaran Orang Ber-Taqli>d dalam Alquran
3. Hukum Taqli>d
4. Syarat-Syarat Ber-Taqli>d

E. Talfi>q
1. Pengertian Talfi>q
2. Kemunculan Talfi>q
3. Hukum Talfi>q
4. Pandangan Ulama Modern

BAB IV PERBEDAAN MAKNA SUMBER, METODE, DALIL
A. Makna Sumber, Metode dan Dalil serta Perbedaannya
1. Sumber
2. Metode
3. Dalil

B. Betulkah Alquran dan Hadis sebagai Bahan Mentah?
C. Makna Jargon Kembali kepada Alquran dan Hadis

BAB V SUMBER HUKUM ISLAM
A. Alquran sebagai Sumber Hukum Pertama
1. Pengertian
2. Hukum-hukum dalam Alquran
3. Strategi Alquran Menetapkan Hukum
4. Kehujjahan Alquran
5. Alquran Dalil Kulli> dan Juz’i>

B. Hadis sebagai Sumber Hukum Kedua
1. Pengertian
2. Pembagian Hadis
3. Kedudukan Hadis terhadap Alquran

BAB VI METODE-METODE (KAIDAH-KAIDAH ATAU TEORI-TEORI PENETAPAN HUKUM ISLAM
A. Metode Ijma>‘
1. Pengertian Metode Ijma>‘
2. Dasar Hukum Metode Ijma>‘
3. Unsur-Unsur Metode Ijma>‘
4. Tingkatan Metode Ijma>‘
5. Kehujjahan Metode Ijma>‘
6. Kemungkinan Terjadinya Metode Ijma>‘ Shari>h
7. Cara Menggunakan Metode Ijma>‘

B. Metode Qiya>s
1. Pengertian Metode Qiya>s
2. Dasar Hukum Metode Qiya>s
3. Rukun Metode Qiya>s
4. Syarat-Syarat Metode Qiya>s
5. Macam-Macam Qiya>s
6. Perbedaan ‘Illah dan Hikmah
7. Kehujjahan Metode Qiya>s
8. Cara Menggunakan Metode Qiya>s

C. Metode Istihsa>n
1. Pengertian Metode Istihsa>n
2. Dasar Hukum Metode Istihsa>n
3. Tujuan Akhir dari Istihsa>n
4. Macam-Macam Istihsa>n
5. Kehujjahan Metode Istihsa>n
6. Cara Menggunakan Metode Istihsa>n

D. Metode Mashlahah
1. Pengertian dan Maksud Metode Mashlahah
2. Macam-Macam Metode Mashlahah
3. Syarat-Syarat Kemaslahatan
4. Beberapa Kaidah yang Berhubungan dengan Metode Mashlahah
5. Cara Menggunakan Metode Mashlahah

E. Metode ‘Urf
1. Pengertian Metode ‘Urf
2. Pembagian Metode ‘Urf
3. Maksud tidak Bertentangan dengan Dalil Syara‘ dalam Metode ‘Urf
4. Maksud Bertentangan dengan Dalil Syara‘ dalam Metode ‘Urf
5. Ketika Orang Bertanya Mana Dalilnya
6. Ketika Ada Orang Berdalil Jika Hal itu Baik
7. Pendapat Ulama terhadap Metode ‘Urf
8. Beberapa Kaidah ‘Urf
9. Cara Menggunakan Metode ‘Urf

F. Metode Dzari>‘ah
1. Pengertian Metode Dzari>‘ah
2. Dasar Hukum Metode Dzari>‘ah
3. Pembagian Dzari>‘ah
4. Membaca Kemungkinan Baik dan Buruk sebagai Akibat Perbuatan
5. Sikap Ulama terhadap Metode Dzari>‘ah
6. Kaidah-Kaidah yang Berkaitan dengan Metode Dzari>‘ah
7. Cara Menggunakan Metode Dzari>‘ah

G. Metode Istishha>b
1. Pengertian Metode Istishha>b
2. Bantuk-Bentuk Metode Istishha>b
3. Pandangan Ulama terhadap Metode Istishha>b
4. Kaidah-Kaidah Metode Istishha>b
5. Cara Menggunakan Metode Istishha>b

H. Metode Qaul Shahabi>
1. Pengertian Metode Qaul Shahabi>
2. Istilah lain Qaul Shahabi>
3. Pendapat Ulama terhadap Metode Qaul Shahabi>
4. Kedudukan Metode Qaul Shahabi> dalam Penetapan Hukum Islam
5. Qaul Shahabi> menjadi Semacam Yurisprudensi
6. Qaul Shahabi> menjadi Metode, Kaidah atau Teori
7. Cara Menggunakan Metode Qaul Shahabi>

I. Metode Syar‘u man Qablana>
1. Pengertian Metode Syar‘u man Qablana>
2. Nabi Muhammad Sebelum menjadi Rasul
3. Nabi Muhammad Sesudah menjadi Rasul
4. Pandangan Ulama terhadap Metode Syar‘u man Qablana>
5. Cara Menggunakan Metode Syar‘u man Qablana>


Apakah anda tertarik?.
Jika tertarik, anda boleh memiliki buku ini secara gratis dengan cara download buku ini, klik Metodologi Penetapan Hukum Islam: Ushul Fiqh Praktis (1).


Jika ingin memiliki buku cetaknya silahkan klik tombol Beli Sekarang di atas. Dengan memiliki buku cetaknya berarti anda berkontribusi membantu perkembangan ilmu pengetahuan. Kenapa? karena dari hasil penjualan buku ini akan diterbitkan kembali buku-buku yang lain. Terima Kasih.


Oh ya kami juga menerima donasi. Dananya digunakan untuk kebaikan dan jika terkumpul digunakan untuk membangun lembaga pendidikan. Berkenan dapat kirimkan ke rekening BRI Cabang di Bawah ini.
Dukung Kami
Bank BRI
Donasi via Bank BRI


Tag:
Postingan Terbaru
  • Metodologi Penetapan Hukum Islam: Ushul Fiqh Praktis (1)
  • Metodologi Penetapan Hukum Islam: Ushul Fiqh Praktis (1)
  • Metodologi Penetapan Hukum Islam: Ushul Fiqh Praktis (1)
  • Metodologi Penetapan Hukum Islam: Ushul Fiqh Praktis (1)
  • Metodologi Penetapan Hukum Islam: Ushul Fiqh Praktis (1)
  • Metodologi Penetapan Hukum Islam: Ushul Fiqh Praktis (1)
Posting Komentar