Menelusuri Pemikiran Hukum Ulama Banjar Kontemporer: Akad Nikah tidak Tercatat, Poligami, Cerai di Luar Pengadilan dan Nikah di Masa Idah

Buku Menelusuri Pemikiran Hukum Ulama Banjar Kontemporer: Akad Nikah tidak Tercatat, Poligami, Cerai di Luar Pengadilan dan Nikah di Masa Idah ini mengkaji pendapat ulama Banjar berkaitan dengan beberapa persoalan dalam perkawinan Islam. Namun kajian yang di-lakukan tidak hanya sekedar mendeskripsikan pendapat-pendapat ulama Banjar tetapi dianalisis pula melalui ushul al-fiqh dan bahkan berupaya untuk mengkaji metode-metode yang digunakan serta alasan mereka menggunakan atau memilih metode-metode tersebut. Oleh karena itu untuk menambah warna pada kajian ini, dua hal terakhir yaitu metode-metode dan alasan-alasan menggunakan beberapa metode tersebut dalam buku ini dikaji melalui teori sosiologi pengetahuan.

Kesimpulan penelitian ini adalah:

1. Pendapat ulama Banjar terhadap akad nikah tidak tercatat secara resmi di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, hukum poligami di zaman sekarang, hukum cerai di luar pengadilan, hukum nikah sebelum berakhirnya masa idah dan kemungkinan diberlakukan idah pada suami diuraikan sebagai berikut :

a. Berkaitan dengan pencatatan akad nikah, ulama Banjar terbagi kepada tiga kelompok. Kelompok pertama menyatakan pencatatan akad nikah tidak dapat menjadi salah satu syarat atau rukun akad nikah karena di samping tidak memiliki dasar nas, pencatatan juga berada di luar pelaksanaan akad nikah, dan syarat atau rukun akad nikah tidak memerlukan penambahan. Kelompok kedua menyatakan pencatatan akad adalah wajib dan kewajiban ini harus ditetapkan oleh pemerintah, sementara masyarakat Muslim diwajibkan mentaati peraturan yang dibuat. Kendatipun demikian kewajiban pencatatan akad nikah tetap berada di luar syarat atau rukun akad nikah. Kelompok ketiga menyatakan pencatatan akad nikah layak menjadi bagian dari syarat atau rukun akad nikah. Namun ketentuan ini harus ditetapkan melalui ijtihad jama>‘i> ulama Indonesia yang kemudian dirumuskan serta ditetapkan secara tegas oleh pemerintah.

b. Berkaitan dengan poligami pada zaman sekarang, ulama Banjar terbagi kepada tiga kelompok. Kelompok pertama menerima poligami dengan tidak terlalu menekankan pada persyaratan bahkan terlihat cukup longgar. Kelompok kedua menerima poligami dengan berbagai persyaratan yang cukup ketat bahkan sangat ketat. Mereka baru membolehkan seseorang untuk berpoligami apabila syarat-syarat yang ditentukan yakin dapat dipenuhi. Kelompok ketiga menolak pemberlakuan poligami karena adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu juga melihat kondisi-kondisi di zaman sekarang. Kendatipun poligami itu masih bisa ditolerir, tetapi harus dalam kondisi darurat dengan persyaratan yang ketat.

c. Berkaitan dengan cerai di luar pengadilan, pada dasarnya ulama Banjar mengakui besarnya kemaslahatan jika perceraian diproses di pengadilan agama. Namun apabila terjadi di luar, perceraian pun dipandang jatuh. Pengadilan hanya mengikuti ketetapan perceraian yang telah terjadi, baik dari jumlah terjadinya perceraian pada seseorang ataupun waktu terjadinya perceraian, sehingga penghitungan masa idah dapat dihitung sejak terjadinya perceraian tersebut. Versi lain dari sebagian kecil ulama Banjar, walaupun mereka memandang sah perceraian di luar pengadilan, tetapi lebih menganggap tepat jika dilakukan di pengadilan, karena kemaslahatannya sangat banyak. Sikap ulama ini sebenarnya menunjukkan bahwa mereka mengakui dan mengikuti proses yang dilakukan di pengadilan baik dalam menetapkan jumlah atau waktu perceraian.

d. Berkaitan dengan idah, ulama Banjar menyatakan wajib dan mutlak dijalani perempuan sampai berakhirnya masa tersebut. Perempuan yang menikah di masa idah hukumnya haram karena idah juga merupakan ta‘abbudi>yah (adanya idah karena adanya akad nikah dan etika pada pasangan-pen) dan akad nikah yang dilakukan pun tidak sah sehingga wajib dibatalkan serta wajib juga menyelesaikan masa yang tersisa. Adapun laki-laki menurut ulama Banjar tidak memiliki masa idah. Ia dapat langsung menikah dengan perempuan, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun di antara ulama Banjar lainnya ada yang berpandangan bahwa lebih etis seorang suami meminta izin terlebih dahulu kepada istrinya yang baru dicerai dalam talak raj‘i> jika ingin menikahi perempuan lain, karena selama masa idah perempuan tersebut masih berstatus sebagai istrinya.     

2. Metode penetapan hukum yang digunakan ulama Banjar dalam menanggapi beberapa persoalan perkawinan Islam adalah adanya kecenderungan menjadikan fatwa ulama di berbagai kitab sebagai pedoman dan referensi utama, adanya diferensiasi sejumlah ulama Banjar terhadap urusan hukum Islam dengan hukum negara, mencari persamaan hukum (analogi), mencari yang terbaik untuk melihat kemaslahatan dan kemudaratan, konektivitas tematik, melihat dari media terbentuknya hukum dan menyertakan pertimbangan etika.    

3. Alasan atau latar belakang ulama Banjar menggunakan metode-metode tersebut terbagi kepada alasan metodologis dan alasan internal dan eksternal. Hal-hal yang menjadi alasan metodologis adalah karena pendapat ulama di berbagai kitab dipandang lebih tinggi dan aturan agama lebih tinggi dari aturan negara yang keduanya menjadi bagian metode qawli> baya>ni>. Alasan lainnya karena keterikatan pada persyaratan ijtihad yang menjadi bagian metode qawli> manhaji> baya>ni> dan karena kesadaran pentingnya perubahan demi kemaslahatan menyeluruh yang menjadi bagian metode qawli> qiya>si> - istis}la>h}i>.  Selanjutnya hal-hal yang menjadi alasan internal dan eksternal adalah karena latar belakang sosial keluarga, latar belakang sosial masyarakat Banjar dan latar belakang keilmuan masing-masing. Adapun tipologi metode ulama Banjar adalah tradisionalisme bermazhab (qawli> baya>ni> dan qawli> manhaji> baya>ni>), reinterpretasi reformis dan teori-teori kemaslahatan (qawli> qiya>si> - istis}la>h}i>).


Jika ingin mengetahui lebih jauh, buku ini dapat didownload secara gratis di sini 

Namun jika ingin melihat dari daftar isi buku ini, silahkan lanjut membaca di bawah ini.

Daftar Isi

BAB 1: Pendahuluan 

BAB 2: Ketentuan-Ketentuan Perkawinan dan Beberapa Teori Penetapan Hukum Islam 
A. Beberapa Aturan dalam Hukum Perkawinan Islam 
1. Akad Nikah 
a. Pengertian Akad Nikah 
b. Kedudukan Akad Nikah 
c. Syarat dan Rukun Akad Nikah 
d. Ketentuan Pencatatan Akad Nikah dalam Hukum Positif 
e. Dampak Akad Nikah tidak Tercatat 
2. Poligami 
a. Pengertian Poligami 
b. Syarat-syarat Poligami 
c. Kritik terhadap Praktik Poligami 
3. Talak 
a. Pengertian Talak 
b. Macam-macam Talak 
c. Talak dalam Hukum Positif Islam Indonesia 
4. Idah 
a. Pengertian Idah 
b. Alasan adanya Idah 
c. Macam-macam Idah 

B. Teori-teori Penetapan Hukum Islam 
1. Konsep Us}u>l al-Fiqh sebagai Metode Penetapan Hukum Islam 
2. Metode Penetapan Hukum Islam 
a. Metode al-Ma‘nawi>yah 
b. Metode al-Lafz}i>yah 

BAB 3: Kalimantan Selatan dan Genealogi Keilmuan Serta Kebudayaan Urang Banjar 
A. Sekilas tentang Kalimantan Selatan 
1. Geografis 
2. Demografis dan Sekilas Asal Usul Urang Banjar 
3. Pendidikan 

B. Perkembangan Keagamaan dan Keilmuan Urang Banjar 

C. Kebudayaan Urang Banjar 
1. Upacara Daur Hidup 
a. Masa Kehamilan 
b. Masa Kanak-Kanak 
c. Menjelang Dewasa 
d. Perkawinan 
e. Kematian 
2. Upacara yang Berkaitan dengan Alam 
3. Kepercayaan 

BAB 4: Pendapat Ulama Banjar terhadap Persoalan-Persoalan Perkawinan Islam di Kalimantan Selatan 
A. Akad Nikah tidak Tercatat secara Resmi di Hadapan Pegawai Pencatat Nikah 
1. Hukum Akad Nikah tidak Tercatat 
2. Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama Banjar 
3. Posisi Pencatatan Akad Nikah dalam Hukum Perkawinan Islam 

B. Poligami di Zaman Sekarang 
1. Hukum Berpoligami 
2. Alasan-alasan Berpoligami 
3. Ketentuan-ketentuan dalam Berpoligami 
4. Pandangan Lain dari Ulama Banjar 

C. Cerai di Luar Pengadilan 
1. Perbedaan Pandangan Ulama Banjar 
2. Pertimbangan Hukum Ulama Banjar
 

D. Hukum Idah 
1. Motif (‘Illah) Pemberlakuan Idah 
2. Penetapan Awal Masa Idah 
3. Perempuan Menikah sebelum Berakhir masa Idah 
4. Mungkinkah Laki-laki Memiliki Masa Idah 

Bab 5: Metode Hukum Ulama Banjar dalam Menanggapi Persoalan-Persoalan Perkawinan Islam di Kalimantan Selatan 
A. Menjadikan Fatwa Ulama sebagai Referensi 

B. Membedakan Hukum Islam dengan Hukum Negara 

C. Membuat Analogi Hukum 

D. Mencari yang Terbaik untuk Melihat Kemaslahatan dan Kemudaratan 
1. Dalam Persoalan Pencatatan Akad Nikah 
a. Pencatatan Akad Nikah: dari al-Qiya>s ke al-Istih}sa>n 
b. Pencatatan Akad Nikah Perspektif Maqa>s}id al-S}ari>‘ah 
c. Posisi Pencatatan Akad Nikah dalam Hukum Perkawinan 
2. Dalam Persoalan Poligami di Zaman Sekarang 
3. Dalam Persoalan Cerai di Luar Pengadilan 

E. Pola Konektivitas Tematik 

F. Melihat dari Media Terbentuknya Hukum 
1. Pencatatan Akad Nikah Perspektif Al-dhari>‘ah 
2. Poligami dalam Perspektif Al-dhari>‘ah 
3. Perceraian di Luar Pengadilan dalam Perspektif al-Dhari>‘ah
 

G. Menyertakan Pertimbangan Etika dalam Penetapan Hukum 


BAB 6: Latar Belakang Ulama Banjar Menggunakan Metode-Metode Tertentu dalam Menanggapi Persoalan Perkawinan Islam di Kalimantan Selatan 
A. Alasan Metodologis 
1. Qawli> Baya>ni> 
a. Pendapat Ulama di berbagai Kitab Dipandang lebih Tinggi 
b. Aturan Agama lebih Tinggi dari Aturan Negara 
2. Qawli> Manhaji> Baya>ni>: Keterikatan pada Persyaratan Ijtihad 
3. Qawli> Qiya>si> - Istis}la>h}i>: Kesadaran Pentingnya Perubahan demi Kemaslahatan Menyeluruh
 

B. Alasan Internal dan Eksternal 
1. Latar Sosial Keluarga 
2. Latar Sosial Masyarakat Banjar 
3. Latar Keilmuan 

BAB 7: Tipologi dan Implikasi 
A. Tipologi Metode Penetapan Hukum Ulama Banjar 
1. Tradisionalisme Bermazhab
2. Reinterpretasi Reformis 
3. Teori-teori Berdasarkan Kemaslahatan 

B. Implikasi Kajian sebagai Sebuah Tawaran 

BAB 8: Penutup 

Silahkan didownload secara gratis di sini.



Oh ya kami juga menerima donasi. Dananya digunakan untuk kebaikan dan jika terkumpul digunakan untuk membangun lembaga pendidikan. Berkenan dapat kirimkan ke rekening BRI Cabang di Bawah ini.
Dukung Kami
Bank BRI
Donasi via Bank BRI

Tag:
Postingan Terbaru
  • Menelusuri Pemikiran Hukum Ulama Banjar Kontemporer: Akad Nikah tidak Tercatat, Poligami, Cerai di Luar Pengadilan dan Nikah di Masa Idah
  • Menelusuri Pemikiran Hukum Ulama Banjar Kontemporer: Akad Nikah tidak Tercatat, Poligami, Cerai di Luar Pengadilan dan Nikah di Masa Idah
  • Menelusuri Pemikiran Hukum Ulama Banjar Kontemporer: Akad Nikah tidak Tercatat, Poligami, Cerai di Luar Pengadilan dan Nikah di Masa Idah
  • Menelusuri Pemikiran Hukum Ulama Banjar Kontemporer: Akad Nikah tidak Tercatat, Poligami, Cerai di Luar Pengadilan dan Nikah di Masa Idah
  • Menelusuri Pemikiran Hukum Ulama Banjar Kontemporer: Akad Nikah tidak Tercatat, Poligami, Cerai di Luar Pengadilan dan Nikah di Masa Idah
  • Menelusuri Pemikiran Hukum Ulama Banjar Kontemporer: Akad Nikah tidak Tercatat, Poligami, Cerai di Luar Pengadilan dan Nikah di Masa Idah
Posting Komentar