Kepemilikan Tanah Sebagai Palaku Dalam Perkawinan Adat Dayak Ngaju Terhadap Status Hukum Dan Implikasinya Dalam Sengketa Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 63/PDT/2020/PT. PLK)


Artikel ini membicarakan tentang konflik terhadap tanah palaku dalam perkawinan adat Dayak. Konflik tersebut dimulai dari seorang suami yang menikah kembali secara adat, tetapi palaku yang diberikan kepada istri yang baru adalah tanah palaku yang pernah diberikan pada istri sebelumnya. Padahal menurut ketentuan adat tanah tersebut adalah sepenuhnya hak milik istri sebelumnya. Namun ketika dibawa ke pengadilan bahkan sampai pada Pengadilan Tinggi, hak istri sebelumnya terhadap tanah tersebut sepertinya tidak diakui oleh pengadilan.

 Akhirnya artikel ini pun menyimpulkan:

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan, dapat disimpulkan bahwa keberadaan tanah sebagai  palaku  dalam  perkawinan  adat  Dayak  Ngaju,  sebagaimana  yang  dipermasalahkan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 63/PDT/2020/PT. PLK, menunjukkan adanya  kekosongan  hukum  yang  serius  terkait  pengakuan  dan  pengaturan  objek  adat  dalam konteks  hukum  nasional,  khususnya  jika  objek  tersebut  merupakan  harta  bersama  dari perkawinan   sebelumnya. Ketidakharmonisan   antara   hukum   adat   dan   hukum   positif menyebabkan  hak-hak  perempuan,  terutama  sebagai  istri  sah  dalam  perkawinan  terdahulu, menjadi rentan diabaikan dan tidak terlindungi secara maksimal. Putusan peradilan yang lebih mengakomodasi praktik adat tanpa mempertimbangkan legalitas formal dan asas persetujuan dalam  pengalihan  harta  bersama  telah  melahirkan  ketidakadilan  substantif  yang  seharusnya menjadi perhatian serius pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum, agar ke depan terdapat regulasi  yang  mampu  menyelaraskan  nilai-nilai  adat  dengan  prinsip-prinsip  keadilan  dan kesetaraan hukum bagi seluruh warga negara, terutama perempuan dalam sengketa perceraian yang melibatkan sistem hukum ganda.

Artikel ini dipublikasikan di Jurnal Kartika: Jurnal Studi Keislaman, Vol. 5 No. 2 (2025). Tentu banyak kekurangannya dan perlu untuk diteliti Kembali atau dilihat dari sisi yang lain. Jika tertarik dengan artikel ini dapat didownload di sini.

Tag:
Postingan Terbaru
  • Kepemilikan Tanah Sebagai Palaku Dalam Perkawinan Adat Dayak Ngaju Terhadap Status Hukum Dan Implikasinya Dalam Sengketa Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 63/PDT/2020/PT. PLK)
  • Kepemilikan Tanah Sebagai Palaku Dalam Perkawinan Adat Dayak Ngaju Terhadap Status Hukum Dan Implikasinya Dalam Sengketa Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 63/PDT/2020/PT. PLK)
  • Kepemilikan Tanah Sebagai Palaku Dalam Perkawinan Adat Dayak Ngaju Terhadap Status Hukum Dan Implikasinya Dalam Sengketa Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 63/PDT/2020/PT. PLK)
  • Kepemilikan Tanah Sebagai Palaku Dalam Perkawinan Adat Dayak Ngaju Terhadap Status Hukum Dan Implikasinya Dalam Sengketa Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 63/PDT/2020/PT. PLK)
  • Kepemilikan Tanah Sebagai Palaku Dalam Perkawinan Adat Dayak Ngaju Terhadap Status Hukum Dan Implikasinya Dalam Sengketa Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 63/PDT/2020/PT. PLK)
  • Kepemilikan Tanah Sebagai Palaku Dalam Perkawinan Adat Dayak Ngaju Terhadap Status Hukum Dan Implikasinya Dalam Sengketa Perceraian (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 63/PDT/2020/PT. PLK)
Posting Komentar