Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang


Penelitian tentang "Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang" bertujuan  untuk  membedakan  kebijakan  fiskal  pada  masa Rasulullah dengan kebijakan fiskal yang berlaku di Indonesia. Metode kajian dalam  penelitian  ini  adalah  studi  literatur,  data  yang  diperoleh  dikompilasi, dianalisis  dan  disimpulkan  untuk mendapatkan  kesimpulan.  Hasil  penelitian menunjukkanpada  masa  Rasulullah  kebijakan  fiskal  pertama  yang  diambil setelah hijrah ke Madinah adalah dengan mempersaudarakan kaum muhajirin dan Ansharserta  menyediakan  lapangan  kerja  bagi  kaum  Muhajirin.  Pada tahun kedua, sedekah dan fitrah diwajibkan kemudian diikuti zakat pada tahun kesembilan Hijriyah.  Dari  sinilah  muncul instrumenkebijakan  fiskal  yang berasal dari zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Unsur tersebut ada yang bersifat wajib  dan  ada  yang  bersifat  sukarela.  Zakat  merupakan  unsur  yang  harus dibayarkan  setelah mencapainisabnya,  sedangkan  infaq,  sedekah  dan  wakaf bersifat  sukarela.  Unsur  sukarela  inilah  yang  membedakan  antara  ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis. Perbedaan lain antar keduanya adalah terkait pengelolaan uang negara dimana sebagian sumber APBN yang didapat dari hutang  harus  terbebas  dari  unsur  bunga,  dengan  demikian,  hutang  negara sebenarnya  bisa  didapatkan  dengan  cara-cara  yang  sesuai  dengan  Syariah Islam.

Artikel ini dipublikasikan di Al-Muqayyad, Vol. 3 No. 2 (2020). Jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan download di sini atau di sini.  

Tag:
Postingan Terbaru
  • Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang
  • Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang
  • Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang
  • Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang
  • Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang
  • Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang
Posting Komentar