Penelitian tentang "Kebijakan Fiskal pada Masa Rasulullah dan Sekarang" bertujuan untuk membedakan kebijakan fiskal pada masa Rasulullah dengan kebijakan fiskal yang berlaku di Indonesia. Metode kajian dalam penelitian ini adalah studi literatur, data yang diperoleh dikompilasi, dianalisis dan disimpulkan untuk mendapatkan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkanpada masa Rasulullah kebijakan fiskal pertama yang diambil setelah hijrah ke Madinah adalah dengan mempersaudarakan kaum muhajirin dan Ansharserta menyediakan lapangan kerja bagi kaum Muhajirin. Pada tahun kedua, sedekah dan fitrah diwajibkan kemudian diikuti zakat pada tahun kesembilan Hijriyah. Dari sinilah muncul instrumenkebijakan fiskal yang berasal dari zakat, infaq, sedekah dan wakaf. Unsur tersebut ada yang bersifat wajib dan ada yang bersifat sukarela. Zakat merupakan unsur yang harus dibayarkan setelah mencapainisabnya, sedangkan infaq, sedekah dan wakaf bersifat sukarela. Unsur sukarela inilah yang membedakan antara ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis. Perbedaan lain antar keduanya adalah terkait pengelolaan uang negara dimana sebagian sumber APBN yang didapat dari hutang harus terbebas dari unsur bunga, dengan demikian, hutang negara sebenarnya bisa didapatkan dengan cara-cara yang sesuai dengan Syariah Islam.
Artikel ini dipublikasikan di Al-Muqayyad, Vol. 3 No. 2 (2020). Jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan download di sini atau di sini.

