Implementasi sertifikasi halal (studi pada UMKM non-muslim di Kota Palangka Raya)

Penelitian tentang Implementasi sertifikasi halal (studi pada umkm non-muslim di Kota Palangka Raya) dilatarbelakangi oleh para pelaku usaha makanan nonmuslim yang tidak mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Pendaftaran sertifikasi halal ini adalah kewajiban bagi pelaku usaha. Hal tersebut membuat para konsumen muslim ragu membeli makanan yang dijual pelaku usaha nonmuslim. Fokus penelitian ini adalah bagaimana realitas sertifikasi halal produk UMKM nonmuslim di Kota Palangka Raya? dan mengapa pengusaha UMKM nonmuslim tidak mendaftarkan produknya ke BPJPH? Subjek penelitian ini adalah pelaku usaha rumah makan yang pemiliknya nonmuslim. Data dalam penelitian ini dihimpun dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris menggunakan pendekatan UU dan Socio Legal. 

Hasil dalam penelitian ini: Realitas sertifikasi halal pada rumah makan nonmuslim di Kota Palangka Raya sangat sedikit karena sosialisasi dari lembaga yang berwenang belum ada yang sampai kepada pengusaha rumah makan nonmuslim di Kota Palangka Raya, sehingga menyebabkan pengusaha rumah makan yang pemiliknya nonmuslim tidak mengetahui tentang UUJPH yang mewajibkan sertifikasi halal kemudian alasan pengusaha rumah makan tidak mendaftarkan produknya ke BPJPH karena mereka tidak mengetahui tentang kewajiban sertifikasi halal dan juga biaya yang dikeluarkan mahal rata-rata biaya untuk Kota Palangka Raya sebesar 3.500.000. Hal tersebut memberatkan pengusaha ditambah lagi efek pandemic yang membuat pendapatan pengusaha mengalami penurunan.

Dalam kesimpulan disebutkan: 

Pertama, bahwa realitas sertifikasi halal pada rumah makan yang pemiliknya non-Muslim di Kota Palangka Raya sangat sedikit, hal ini  disebabkan  kurangnya  pemahaman  para  pengusaha  rumah  makanan  terhadap  sertifikasi halal, bahkan ada  yang tidak  mengetahui sertifikasi  halal  sama sekali kemudian sosialisasi  yang dilakukan  oleh  lembaga  yang  berwenang  belum  ada  yang  sampai kepada  mereka  hal  itu  yang menyebabkan  mereka  tidak  mengetahui tentang  Undang-Undang  Jaminan  Produk  Halal  yang mewajibkan   sertifikasi   halal.

Kedua, alasan   pengusaha   rumah   makan   tidak   mendaftarkan produknya  ke  BPJPH  adalah  karena  biaya  yang  mahal  rata-rata  biaya untuk  di  Kota Palangka Raya sebesar 3.500.000,00 hal ini sangat memberatkan pengusaha rumah makan kemudian tidak adanya  hukuman  kepada  pengusaha  rumah  makan  yang  tidak  melakukan sertifikasi  halal selanjutnya  alasan  mereka  tidak  mendaftar  sertifikasi  halal dikarenakan  penurunan  pendapatan akibat pandemi covid-19.

Artikel ini dipublikasikan di Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum (JISYAKU), Vol. 1 No. 1 (2022). Jika anda tertarik dengan artikel ini, silahkan download di sini atau di sini.

Tag:
Postingan Terbaru
  • Implementasi sertifikasi halal (studi pada UMKM non-muslim di Kota Palangka Raya)
  • Implementasi sertifikasi halal (studi pada UMKM non-muslim di Kota Palangka Raya)
  • Implementasi sertifikasi halal (studi pada UMKM non-muslim di Kota Palangka Raya)
  • Implementasi sertifikasi halal (studi pada UMKM non-muslim di Kota Palangka Raya)
  • Implementasi sertifikasi halal (studi pada UMKM non-muslim di Kota Palangka Raya)
  • Implementasi sertifikasi halal (studi pada UMKM non-muslim di Kota Palangka Raya)
Posting Komentar