Hamka’s Legal Methodology on Hisab–Ru’yah in His Book “Saya Kembali ke Ru’yah”

Penelitian ini terkait metodologi hukum Hamka tentang hisab ru’yah dalam bukunya Saya Kembali ke ru'yah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji latar belakang perubahan pemikiran Hamka terhadap hisab ru’yah dan metodologi pemikiran hukum yang digunakannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep. Bahan hukum primer bersumber dari buku “Saya kembali ke Ru’yah” karya Hamka. Bahan yang terkumpul dianalisis melalui ushul al-fiqh dan sosiologi pengetahuan. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang perubahan pemikiran Hamka berawal dari pengalaman masa kecilnya yang kelam dan secara formal merasa tercerahkan sejak kehadirannya di International Islamic Conference Malaysia. Ia pun secara 180 derajat akhirnya mendukung ru’yah. Selain itu tokoh Muhammadiyah pun ada yang mendukung ru’yah dan istikmāl. Hal ini menjadi kekuatan tersendiri bagi Hamka meskipun dihujani dengan kritikan. 

Dilihat dari usul al-fiqh perubahan pemikiran hukum Hamka sebenarnya berteori walaupun secara eksplisit tidak menyebut teori yang dimaksud. Hal ini dapat dilihat dari caranya memahami makna hadis ru’yah sejalan dengan teori manthuq atau dilalah al-‘ibarah. Ketika berpendapat, Hamka menyertakan pendapat ulama yang menunjukkan ia menggunakan metode qauli. Rasa senangnya jika berpuasa dan berhari raya secara serempak, menunjukkan kesesuaian pemikirannya dengan teori mas}lah}ah. Dengan keserempakan ini persatuan semakin kuat. Namun hal ini baru terwujud jika tunduk pada ketetapan pemerintah selaku ulil amri khususnya terkait hasil ru’yah dan istikmal. Ketundukan ini di samping menjalankan perintah juga termasuk kategori mashlahah al-mu‘tabarah. Penelitian ini berkontribusi bahwa suatu ketentuan hukum tidak cukup hanya dipahami dari satu perspektif saja tetapi mesti menggunakan berbagai perspektif sehingga semangat hukum yang dicita-citakan tercapai dan kemaslahatan hakiki dapat terwujud. Cara Hamka ini menunjukkan bahwa ia seorang muslim integratif kontekstual.

Artikel ini dipublikasikan di Jurnal JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), Vol 24, No 1 (2025). Tentu banyak kekurangannya dan perlu untuk diteliti Kembali atau dilihat dari sisi yang lain. Jika tertarik dengan artikel ini dapat didownload di sini atau di sini.

Tag:
Postingan Terbaru
  • Hamka’s Legal Methodology on Hisab–Ru’yah in His Book “Saya Kembali ke Ru’yah”
  • Hamka’s Legal Methodology on Hisab–Ru’yah in His Book “Saya Kembali ke Ru’yah”
  • Hamka’s Legal Methodology on Hisab–Ru’yah in His Book “Saya Kembali ke Ru’yah”
  • Hamka’s Legal Methodology on Hisab–Ru’yah in His Book “Saya Kembali ke Ru’yah”
  • Hamka’s Legal Methodology on Hisab–Ru’yah in His Book “Saya Kembali ke Ru’yah”
  • Hamka’s Legal Methodology on Hisab–Ru’yah in His Book “Saya Kembali ke Ru’yah”
Posting Komentar