Cumulative Versus Alternative Conditions: A Study of Polygyny Permits in Indonesia From the Perspective of the Legal Certainty Principle

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tarik ulur kewenangan antara syarat alternatif dan syarat kumulatif izin poligami yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam penelitian hukum normatif ini, permasalahan yang dikaji mengapa syarat alternatif menentukan keberlakuan syarat kumulatif. Syarat-syarat alternatif itu adalah istri tidak mampu menjalankan kewajiban, istri cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak bisa melahirkan keturunan. Adapun syarat kumulatif adalah adanya persetujuan tertulis dari istri kepada suami untuk berpoligami, pernyataan suami mampu menafkahi lebih dari satu istri dan adanya jaminan suami untuk berlaku adil. Semua ini dikaji melalui teori hukum kritis dan teori adz-Dzari’ah.

Hasil kajian menyatakan bahwa syarat alternatif tidak sesuai atau tidak benar menjadi penentu dibolehkannya suami berpoligami. Syarat-syarat alternatif seharusnya bersifat tambahan atau opsional yang jika syarat kumulatif sudah dapat dipenuhi suami maka ia dapat berpoligami. Hal ini tidak lain karena syarat ini disebut sebagai syarat kumulatif yang melingkupi membawahi syarat-syarat alternatif. Bukan sebaliknya, justru syarat kumulatif ditentukan oleh syarat alternatif. Menurut teori adz-Dzari’ah, ketika syarat alternatif menjadi penentu, maka hal itu akan menimbulkan kemudaratan sehingga hal ini termasuk dalam kategori sadd adz-Dzari’ah (tidak boleh atau bahkan haram). Salah satu kemudaratan tersebut adalah suami cenderung tidak akan pernah dapat berpoligami karena walaupun sudah mendapatkan ijin dari isteri, tetapi ketika salah satu syarat alternatif tidak terpenuhi maka suami tidak memiliki ruang untuk berpoligami.

Namun jika syarat-syarat kumulatif menjadi penentu izin poligami maka ia mengandung banyak manfaat. Poligami dilakukan pun tidak rumit dan dapat dilakukan secara bertanggung jawab. Salah satunya bahwa poligami akan banyak dilakukan di hadapan Petugas Pencatatan Nikah. Oleh karena itu syarat-syarat kumulatif menjadi penentu izin poligami termasuk dalam kategori fath adz-Dzari'ah. Kendatipun masih dituntut adanya persyaratan, mestinya persyaratan-persyaratan tersebut masih dalam batas wajar yang dapat dipenuhi pihak suami.

Artikel ini dipublikasikan di Jurnal De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah, Vol 15, No 1 (2023). Tentu banyak kekurangannya dan perlu untuk diteliti Kembali atau dilihat dari sisi yang lain. Jika tertarik dengan artikel ini dapat didownload di sini atau di sini.

Tag:
Postingan Terbaru
  • Cumulative Versus Alternative Conditions: A Study of Polygyny Permits in Indonesia From the Perspective of the Legal Certainty Principle
  • Cumulative Versus Alternative Conditions: A Study of Polygyny Permits in Indonesia From the Perspective of the Legal Certainty Principle
  • Cumulative Versus Alternative Conditions: A Study of Polygyny Permits in Indonesia From the Perspective of the Legal Certainty Principle
  • Cumulative Versus Alternative Conditions: A Study of Polygyny Permits in Indonesia From the Perspective of the Legal Certainty Principle
  • Cumulative Versus Alternative Conditions: A Study of Polygyny Permits in Indonesia From the Perspective of the Legal Certainty Principle
  • Cumulative Versus Alternative Conditions: A Study of Polygyny Permits in Indonesia From the Perspective of the Legal Certainty Principle
Posting Komentar