Bapalas as Alternative Dispute Resolution of Fighting on Muslim Dayak Community in Muara Teweh, Central Kalimantan

Penelitian ini bertujuan untuk membahas kecenderungan masyarakat Dayak Muslim Muara Teweh yang lebih memilih bapalas dalam menyelesaikan sengketa perkelahian daripada upaya hukum lainnya. Bapalas merupakan sebuah tradisi penyelesaian sengketa perkelahian dengan bantuan mantir adat maupun tokoh masyarakat dan dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak.  Pada masyarakat Dayak memang dikenal bebagai jenis bapalas, seperti bapalas bidan, bapalas pernikahan, bapalas kelahiran, bapalas kematian, dan juga bapalas perkelahian. 

Penelitian ini fokus pada kajian bapalas perkelahian sebagai sebuah alternatif penyelesaian sengketa perkelahian di masyarakat. Perkelahian merupakan bagian dari hukum pidana yang biasanya diselesaikan melalui jalur litigasi dengan cara penyelesaian secara represif. Namun berbeda dengan masyarakat Dayak Muslim di Muara Teweh yang lebih memilih menyelesaikan melalui tradisi bapalas ini. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan hukum Islam. Teori yang digunakan adalah teori ‘urf dan konsep is}la>h dalam Islam. 

Hasil penelitian menujukan bahwa masyarakat Dayak Muslim di Muara Teweh lebih memilih penyelesaian ini karena pertama, sudah menjadi hukum adat yang telah dilakukan secara turun-temurun. Kedua, melalui bapalas akan meminimalisir munculnya dendam di antara para pihak yang berkonflik. Ketiga, dibandingkan penyelesaian lainnya khususnya melalui jalur litigasi, bapalas jauh lebih mudah dan efektif dalam menyelesaikan konflik khususnya dari segi waktunya. Model penyelesaian sengketa ini sejalan dengan hukum Islam menurut ‘urf dan konsep is}la>h. Menurut ‘Urf suatu kebiasaan dapat dibolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah, bahkan kebiasaan ini juga sejalan dengan metode sadd az-zari>’ah yaitu jika adat dalam masyarakat dapat mencegah atau menutup jalan munculnya kemudaratan maka hal itu dibolehkan. Hal ini sejalan juga dengan konsep is}la>h bahwa bapalas merupakan cara penyelesaian konflik yang dapat menghilangkan dan menghentikan permusuhan dan pertikaian antar manusia.

Artikel ini dipublikasikan di Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, Vol. 6 No. 1 (2022). Tentu banyak kekurangannya dan perlu untuk diteliti Kembali atau dilihat dari sisi yang lain. Jika tertarik dengan artikel ini dapat didownload di sini atau di sini.

Tag:
Postingan Terbaru
  • Bapalas as Alternative Dispute Resolution of Fighting on Muslim Dayak Community in Muara Teweh, Central Kalimantan
  • Bapalas as Alternative Dispute Resolution of Fighting on Muslim Dayak Community in Muara Teweh, Central Kalimantan
  • Bapalas as Alternative Dispute Resolution of Fighting on Muslim Dayak Community in Muara Teweh, Central Kalimantan
  • Bapalas as Alternative Dispute Resolution of Fighting on Muslim Dayak Community in Muara Teweh, Central Kalimantan
  • Bapalas as Alternative Dispute Resolution of Fighting on Muslim Dayak Community in Muara Teweh, Central Kalimantan
  • Bapalas as Alternative Dispute Resolution of Fighting on Muslim Dayak Community in Muara Teweh, Central Kalimantan
Posting Komentar