Babilangan in the Marriage Traditions of the Banjar Community in South Kalimantan: A Legal Pluralism Perspective

Kajian ini terkait dengan babilangan sebagai penelisikan batin profil calon pasangan hidup berumah tangga di Kalimantan Selatan. Babilangan merupakan upaya masyarakat Kalimantan Selatan mengetahui kecocokan seseorang dengan calon pasangannya. Namun di Kabupaten Hulu Sungai Utara babilangan ditanggapi secara pro kontra berkepanjangan. Rumusan masalah penelitian ini bagaimana solusi dalam menghadapi pro kontra tersebut dan bagaimana memfungsikan babilangan di kehidupan sekarang. 

Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe sosiologi hukum dan pendekatan socio-legal. Data yang dikumpulkan melalui beberapa teknik dianalisis menggunakan teori sosial, ushul fiqh dan pluralitas hukum. 

Solusi menghadapi kemelut pro kontra terhadap babilangan adalah melalui teknik al-jam‘u wa at-taufiq yang hasilnya membiarkan babilangan tetap ada dalam bingkai pro dan kontra. Keduanya berjalan di jalur yang sama tanpa saling mengganggu terlebih lagi saling menjatuhkan. Solusi senada melalui teknik penyadaran masyarakat pluralistik bahwa manusia pasti berbeda. Pluralisme hukum mengakui perbedaan tersebut termasuk babilangan. Bagi yang pro diperkenankan melakukan praktik ini sampai kapan pun dan bagi yang kontra berhak menolak tanpa harus menyatakan masyarakat yang pro sebagai orang yang salah. Kedua sikap tersebut berjalan beriringan tanpa saling mengusik. 

Fungsi babilangan di masa sekarang menunjukkan bahwa ia sebenarnya ilmu ilmiah. Kendatipun dikategorikan bagian numerology tetapi kini numerology sudah merasuk teknologi informasi yang mestinya babilangan juga demikian. Terlebih lagi pembacaan sedini mungkin dari babilangan terhadap profil calon pasangan sejalan dengan teori time series fuzzy bahkan teori scenario planning untuk membaca kemungkinan-kemungkinan yang terjadi di masa depan. Berarti hal ini sebuah kemaslahatan yang didukung oleh syara' (mashlahah al-mu‘tabarah). Berdasarkan kajian di atas maka babilangan relevan disebut sebagai penelisikan melalui jalur batin terhadap profil calon pasangan yang tidak bertentangan dengan hukum syara', bahkan perlu dilestarikan.

Artikel ini dipublikasikan di Jurnal Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam,  Vol. 9 No. 2 (2025). Tentu banyak kekurangannya dan perlu untuk diteliti Kembali atau dilihat dari sisi yang lain. Jika tertarik dengan artikel ini dapat didownload di sini atau di sini.

Tag:
Postingan Terbaru
  • Babilangan in the Marriage Traditions of the Banjar Community in South Kalimantan: A Legal Pluralism Perspective
  • Babilangan in the Marriage Traditions of the Banjar Community in South Kalimantan: A Legal Pluralism Perspective
  • Babilangan in the Marriage Traditions of the Banjar Community in South Kalimantan: A Legal Pluralism Perspective
  • Babilangan in the Marriage Traditions of the Banjar Community in South Kalimantan: A Legal Pluralism Perspective
  • Babilangan in the Marriage Traditions of the Banjar Community in South Kalimantan: A Legal Pluralism Perspective
  • Babilangan in the Marriage Traditions of the Banjar Community in South Kalimantan: A Legal Pluralism Perspective
Posting Komentar