Juridical and Sociological Considerations of Judges in Granting Marriage Dispensation after Enactment Law No. 16 Of 2019

Penelitian ini terkait dengan Pertimbangan Hukum dan Sosiologis Hakim dalam Memberikan dispensasi perkawinan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Adanya penelitian ini didorong oleh banyaknya permohonan dispensasi pernikahan setelah diberlakukannya undang-undang terbaru terkait batas usia pernikahan. 

Studi ini menganalisis pertimbangan hakim dari aspek normatif dan sosial yang menerima permohonan dispensasi pernikahan.  Penelitian ini berfokus pada bagaimana hakim meninjau permohonan dispensasi pernikahan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Palangkaraya. 

Penelitian empiris ini menggunakan pendekatan hukum positif dan hukum Islam. Subjek penelitian adalah 5 (lima) hakim dan 2 (dua) informan yang merupakan petugas pengganti di Pengadilan Agama Palangkaraya. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan dianalisis melalui hukum Islam dan norma. 

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam memutuskan kasus dispensasi pernikahan tidak hanya melihat kelengkapan administrasi hukum, tetapi juga dari perspektif sosiologis bahwa pemberian permohonan dispensasi juga mempertimbangkan aspek manfaat yang harus diperoleh untuk menghindari kerusakan yang lebih besar. Implikasinya adalah perubahan hukum terkait dispensasi perkawinan semakin meningkat karena menjadi prosedur untuk melengkapi administrasi perkawinan bagi pasangan di bawah umur dalam ketentuan hukum.

Artikel ini dipublikasikan di Jurnal Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah,  Vol 19, No 2 (2021). Tentu banyak kekurangannya dan perlu untuk diteliti Kembali atau dilihat dari sisi yang lain. Jika tertarik dengan artikel ini dapat didownload di sini atau di sini.

Tag:
Postingan Terbaru
  • Juridical and Sociological Considerations of Judges in Granting Marriage Dispensation after Enactment Law No. 16 Of 2019
  • Juridical and Sociological Considerations of Judges in Granting Marriage Dispensation after Enactment Law No. 16 Of 2019
  • Juridical and Sociological Considerations of Judges in Granting Marriage Dispensation after Enactment Law No. 16 Of 2019
  • Juridical and Sociological Considerations of Judges in Granting Marriage Dispensation after Enactment Law No. 16 Of 2019
  • Juridical and Sociological Considerations of Judges in Granting Marriage Dispensation after Enactment Law No. 16 Of 2019
  • Juridical and Sociological Considerations of Judges in Granting Marriage Dispensation after Enactment Law No. 16 Of 2019
Posting Komentar